Sabtu, 02 Juli 2016

Resiko perbankan (MR)-pert 13



Risiko Di Bidang Perbankan
Usaha jasa perbankan mengandung beberapa unsur risiko mengingat kontrak antara Bank dengan nasabah mengikat dalam kurun waktu kedepan. Dengan demikian masing-masing pihak mempunyai moral hazard untuk tidak memenuhi kewajibannya di masa mendatang atau kondisi external (pasar) berubah ke arah yang merugikan Bank antara lain fluktuasi nilai tukar dan suku bunga. Kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban nasabah kepada Bank maupun fluktuasi faktor external perlu dikendalikan untuk meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi di Bank. Proses dalam mengendalikan berbagai risiko dimaksud perlu diformalkan dalam management Bank.
Risiko dapat berupa risiko kredit apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Namun demikian masih banyak risiko-risiko lainnya seperti risiko nilai tukar, suku bunga dan operasional yang sering sekali dapat menyebabkan Bank mengalami kerugian yang cukup besar. Masih terdapat beberapa risiko yang juga dapat menimbulkan kerugian bagi Bank seperti  reputational risk, strategic risk, legal risk, political risk, country risk, namun quantifikasi dan management dari risiko dimaksu dmasih sulit dilakukan. Mengingat tidak setiap risiko selalu menjadi ancaman bagi Bank, maka setiap Bank akan melakukan identifikasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul serta melakukan manajemen risiko sesuai dengan tingkat kompleksitas usahanya.
Dalam menerapkan manajemen risiko, proses yang dilakukan meliputi :
1.      menyusun business plan tahunan untuk masing-masing business unit  dengan mengacu kepada arahan dari top management  berkaitan dengan sasaran tahunan yang ingin dicapai maupun risiko yang perlu  dipertimbangkan;
2.      menyusun proyeksi risiko yang dengan mengacu kepada business plan serta posisi modal yang diperlukan untuk mendukung dalam pelaksanaan business plan dimaksud. Apabila modal yang tersedia belum mencukupi maka dilakukan pembicaraan di senior management level  untuk melakukan penyetoran modal atau melakukan revisi business plan
3.      Menetapkan pendelegasian wewenang kepada setiap business unit  yang terlibat untuk menerapkannya serta rambu-rambu yang perlu dipatuhi berupa limit-milit risiko agar Bank dapat mengendalikan risiko secara keseluruhan sejalan dengan strategi Bank.
4.      business unit  melaksanakan fungsinya dengan mematuhi limit-limit yang telah ditentukan.
5.      risk management unit  melakukan monitoring  atas risiko yang diekspos oleh masing-masing business unit  maupun melakukan konsolidasi terhadap seluruh risiko serta memonitor posisi modal yang tersedia. Apabila terjadi pelaksanaan yang menyimpang maka perlu dibicarakan pada risk management committee untuk mendapatkan keputusan maupun rekomendasi kepada manajemen puncak.
Dalam penerapan risk management diperlukan prasarana antara lain risk assessment metodology, sistim informasi, internal control dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjamin efektivitas risk management  process itu sendiri. Dengan penerapan risk management diharapkan setiap langkah dari business unit  akan dapat di monitor  oleh top management untuk koordinasi serta mengurangi moral hazard  dari masing-masing business unit  untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan relatif tinggi(spekulasi) tanpa mengindahkan unsur risiko yang mungkin terjadi. Disamping itu, top management juga dapat melihat eksposur risiko secara konsolidasi bila dikaitkan dengan tersedianya modal Bank.

Perlunya Penerapan Risk Management Di Perbankan International
Berkembangnya penerapan risk management pada perbankan tidak terlepas dari kesepakatan dalam Basel Committee for Banking Supervision di Basle (BIS) yang telah beberapa kali mengeluarkan pedoman perhitungan kebutuhan modal minimum yang didasarkan kepada resiko yang dihadapi. Tahun 1988, Basel Committee mengeluarkan pedoman perhitungan kebutuhan modal untuk mengcover  risiko kredit. Pedoman initelah diterima dan diterapkan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia meskipun dalam pedoman tersebut masih terdapat beberapa kelemahan-kelemahan.
Perbankan internasional telah mengembangkan pendekatan perhitungan risiko untuk mendapatkan hasil proyeksi yang lebih mendekati kebenaran, mengingat pendekatan Basle Committee lebih bersifat penyederhanaan atas risiko-risiko yang ada untuk memudahkan penerapannya.
Disamping itu Basle Committee juga memperkenankan Bank untuk menggunakan modelnya sendiri dalam menghitung risiko dalam rangka perhitungan kebutuhan modal minimum baik untuk market risk  (BIS,1996) maupun credit risk  dan operational risk  (BIS, 2001).
Model yang digunakan diharuskan mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Bank Sentral atau lembaga pengawasan jasa keuangan sebelum secara resmi dipergunakan untuk menghitung CAR. Secara umum model yang digunakan dapat menghasilkan perhitungan volatilitas yang lebih akurat serta kebutuhan modal yang lebih rendah bila dibandingkan dengan menggunakan metode  standard  yang diusulkan oleh Basle Committee. Beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum Bank dapat menggunakan internal model  dalam perhitungan CAR. Persyaratan tersebut meliputi minimum requirement  secara kualitatif maupun kuantitatif.Persyaratan kualitatif meliputi risk management process yang harus ditempuh oleh Bank diantaranya keterlibatan senior management, sedangkan persyaratan kuantitatif meliputi data, model dan testing metodologi yang harus dilakukan oleh Bank.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar