Risiko Di Bidang
Perbankan
Usaha jasa perbankan mengandung
beberapa unsur risiko mengingat kontrak antara Bank dengan nasabah mengikat
dalam kurun waktu kedepan. Dengan demikian masing-masing pihak mempunyai moral
hazard untuk tidak memenuhi kewajibannya di masa mendatang atau kondisi
external (pasar) berubah ke arah yang merugikan Bank antara lain fluktuasi
nilai tukar dan suku bunga. Kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban nasabah
kepada Bank maupun fluktuasi faktor external perlu dikendalikan untuk
meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi di Bank. Proses dalam mengendalikan
berbagai risiko dimaksud perlu diformalkan dalam management Bank.
Risiko dapat berupa risiko kredit
apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Namun demikian masih
banyak risiko-risiko lainnya seperti risiko nilai tukar, suku bunga dan
operasional yang sering sekali dapat menyebabkan Bank mengalami kerugian yang
cukup besar. Masih terdapat beberapa risiko yang juga dapat menimbulkan
kerugian bagi Bank seperti reputational risk, strategic risk, legal
risk, political risk, country risk, namun quantifikasi dan
management dari risiko dimaksu dmasih sulit dilakukan. Mengingat tidak
setiap risiko selalu menjadi ancaman bagi Bank, maka setiap Bank akan melakukan
identifikasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul serta melakukan
manajemen risiko sesuai dengan tingkat kompleksitas usahanya.
Dalam menerapkan manajemen risiko, proses yang dilakukan
meliputi :
1. menyusun business plan tahunan untuk
masing-masing business unit dengan mengacu kepada arahan dari top
management berkaitan dengan sasaran tahunan yang ingin dicapai maupun
risiko yang perlu dipertimbangkan;
2. menyusun proyeksi risiko yang dengan
mengacu kepada business plan serta posisi modal yang diperlukan untuk
mendukung dalam pelaksanaan business plan dimaksud. Apabila modal yang tersedia
belum mencukupi maka dilakukan pembicaraan di senior
management level untuk melakukan penyetoran modal atau melakukan
revisi business plan
3. Menetapkan pendelegasian wewenang
kepada setiap business unit yang terlibat untuk menerapkannya serta
rambu-rambu yang perlu dipatuhi berupa limit-milit risiko agar Bank dapat
mengendalikan risiko secara keseluruhan sejalan dengan strategi Bank.
4. business unit melaksanakan
fungsinya dengan mematuhi limit-limit yang telah ditentukan.
5. risk management unit melakukan
monitoring atas risiko yang diekspos oleh masing-masing business
unit maupun melakukan konsolidasi terhadap seluruh risiko serta
memonitor posisi modal yang tersedia. Apabila terjadi pelaksanaan yang
menyimpang maka perlu dibicarakan pada risk management committee untuk
mendapatkan keputusan maupun rekomendasi kepada manajemen puncak.
Dalam penerapan risk
management diperlukan prasarana antara lain risk assessment metodology,
sistim informasi, internal control dan sumber daya manusia yang
memadai untuk menjamin efektivitas risk management process itu
sendiri. Dengan penerapan risk management diharapkan setiap langkah dari
business unit akan dapat di monitor oleh top management untuk
koordinasi serta mengurangi moral hazard dari masing-masing business
unit untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan relatif
tinggi(spekulasi) tanpa mengindahkan unsur risiko yang mungkin terjadi. Disamping
itu, top management juga dapat melihat eksposur risiko secara konsolidasi
bila dikaitkan dengan tersedianya modal Bank.
Perlunya Penerapan Risk Management
Di Perbankan International
Berkembangnya penerapan risk
management pada perbankan tidak terlepas dari kesepakatan dalam Basel
Committee for Banking Supervision di Basle (BIS) yang telah beberapa kali
mengeluarkan pedoman perhitungan kebutuhan modal minimum yang didasarkan kepada
resiko yang dihadapi. Tahun 1988, Basel Committee mengeluarkan pedoman
perhitungan kebutuhan modal untuk mengcover risiko kredit. Pedoman
initelah diterima dan diterapkan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia
meskipun dalam pedoman tersebut masih terdapat beberapa kelemahan-kelemahan.
Perbankan internasional telah
mengembangkan pendekatan perhitungan risiko untuk mendapatkan hasil proyeksi
yang lebih mendekati kebenaran, mengingat pendekatan Basle Committee lebih
bersifat penyederhanaan atas risiko-risiko yang ada untuk memudahkan
penerapannya.
Disamping itu Basle Committee juga
memperkenankan Bank untuk menggunakan modelnya sendiri dalam menghitung risiko
dalam rangka perhitungan kebutuhan modal minimum baik untuk market risk
(BIS,1996) maupun credit risk dan operational risk (BIS,
2001).
Model yang digunakan diharuskan
mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Bank Sentral atau lembaga pengawasan
jasa keuangan sebelum secara resmi dipergunakan untuk menghitung CAR. Secara
umum model yang digunakan dapat menghasilkan perhitungan volatilitas yang lebih
akurat serta kebutuhan modal yang lebih rendah bila dibandingkan dengan
menggunakan metode standard yang diusulkan oleh Basle
Committee. Beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum Bank dapat menggunakan
internal model dalam perhitungan CAR. Persyaratan tersebut meliputi
minimum requirement secara kualitatif maupun kuantitatif.Persyaratan
kualitatif meliputi risk management process yang harus ditempuh oleh Bank
diantaranya keterlibatan senior management, sedangkan persyaratan kuantitatif
meliputi data, model dan testing metodologi yang harus dilakukan oleh
Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar