Dana Pensiun
2.1 Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana
pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi
kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan
jasa pengelolaan program pensiun(Triandanu
dan Budisantoso, 2006:268-269).
Sedangkan pengertian Pensiun adalah hak
seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk
uang dan besarnya tergantung dari aturan yang ditetapkan (Kasmir, 2011:325).
Dana pensiun dikelolah oleh sebuah badan yang
bernama PT. TASPEN (PERSERO). PT. TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola
dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang didirikan berdasarkan hasil
konferensi di Jakarta pada tanggal 25-26 Juli 1960.
2.2 Fungsi Dana Pensiun
Fungsi program pensiun harus dapat
diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan
yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
1)
Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum
usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana
pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan
belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan
tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan
tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang
diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang
memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
2)
Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja
merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang
dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para
pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima
oleh karyawan di masa yang akan datang.
3)
Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi
kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun
sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta,
dan janda/duda peserta (Triandanu dan Budisantoso, 2006:270).
2.3 Tujuan Dana Pensiun
a)
Bagi
Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan
penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)
Kewajiban
moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Kewajiban
moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan
para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas
begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggungjawab moral terhadap mereka.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau
membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2) Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan
memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja
lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan
semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3)
Kompetisi
pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu
bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan
perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan
karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan
tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat
mempertahankan karyawan yang berkualitas.
b) Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan
penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)
Rasa aman terhadap masa yang
akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan
ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini
akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2)
Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan
kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau
berhenti bekerja.
c)
Bagi
Pengelola Dana Pensiun
Jika dipandang dari Pengelola Dana Pensiun,
tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)
Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
2)
Turut membantu dan mendukung
program pemerintah (Triandanu
dan Budisantoso, 2006:268-269).
2.4 Asas- Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah
menganut beberapa asas pokok:
a)
Penyelenggaraan Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan
dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Oleh karena itu, pembentukan
cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun
tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992).
b)
Pemisahan Kekayaan Dana
Pensiun Dari Kekayaan Pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan
pendiri. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan badan
hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu
kepada ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
c)
Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak
lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawannya.
d)
Penundaan Manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan
setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan
untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e)
Pembinaan dan Pengawasan
Pengawasan dapat dilakukan oleh Direktorat Dana
Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan system pelaporan, pengawasan
dilakukan melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan
informasi kepada para pesertanya (Triandanu dan Budisantoso, 2006:269-270).
2.5 Jenis-Jenis Pensiun
dan Jenis-Jenis Dana Pensiun
a)
Jenis-Jenis Pensiun
Secara umum
jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun
antara lain:
1) Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang
diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang
ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia
adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2) Pensiun Dipercepat
Jenis pensiun ini
diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di
perusahaan tersebut.
3) Pensiun Ditunda
Merupakan pensiun
yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia
pensiun belum memunuhi untuk pension. Dalam hal tersebut karyawan yang
mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun
tercapai.
4) Pensiun Cacat
Pensiun yang
diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk diperkerjakan lagi untuk
dipekerjakan.
b)
Jenis-Jenis
Dana Pensiun
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, Dana Pensiun dapat
digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
ü Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
ü Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pension dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)
atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif.
Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak
karyawannya. Alternatif yang dapat dipilih tersebut antara lain:
v Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
v Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga
keuangan lain.
v Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
atau
v Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja
lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula
dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari
Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
v Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program
pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun.Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
v Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun
Iuran Pasti adalah program pensiun yang iuanya ditetapkan dalam peraturan dana
pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pension (Kasmir, 2011:327-329).
2.6 Kelemahan dan Keunggulan Program Pensiun
q Kelemahan Program Pensiun
Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program pensiun
tersebut :
a.
Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin
terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
b. Pengelolaan masih banyak yang kurang profesional.
c.
Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap
pencapaian tujuan program pensiun.
d. Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif
sehingga kurang cepat menghasilkan.
e.
Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
f.
Keuntungan lembaga / yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi
dengan perbaikan manfaat pensiun.
g. Beberapa program pensiun masih membedakan jumnlah manfaat pensiun untuk
kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan.
q Keunggulan Dana Pensiun
Di bawah ini
terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program pensiun tersebut :
a. Pengelola yang ditunjuk harusnya loyal, setia, profesional, jujur serta
mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
b. Sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak
penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun
sekurang kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
c. Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi
dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara merata menurut jumlah iuran
dan masa kepesertaannya.
d. Biaya tetap relatif rendah.
e. Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan
likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar
menawar / bargaining position yang kuat dalam melakukan kerjasama dengan
lembaga keuangan lain .
f. Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka seluruh
peserta dapat dipertanggungjawabkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada
perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif.
g. Dana pensiun dapat mempunyai 3 fungsi yang terpadu yang dapat dilakukan
dengan cara kerjasama antar 3 lembaga (Triandanu dan Budisantoso,
2006:277-278).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar