Sabtu, 02 Juli 2016

Resiko Kerusakan Properti & Kewajiban (MR)-pert5

Resiko Kerusakan Properti & Kewajiban (Liabilitas)
Resiko Kerusakan Properti
Risiko yang terjadi atas properti (harta benda) karena  kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Harta benda mencakup banyak kategori seperti, bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi. Dalam perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum.

Cakupan Asuransi Umum & Properti:
·         Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
·         Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
·         Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
·         Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
·         Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi (Oil & Gas Insurance)
·         Asuransi Pesawat (Aviation Insurance)
·         Asuransi Satelit (Space Insurance)
·         Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
·         Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
·         Asuransi Uang (Money Insurance)
·         Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Klasifikasi Harta Benda
Pengertian dari Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa / tidak bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiah  harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yam).
Klasifikasi Harta Benda :
·         Properti riil: Definisikan sebagai hak perseorangan atau badan untuk memiliki dan menguasai atas hak tersebut, misalnya tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri.
·         Properti personal: Ddefinisikan sebagai Kepemilikan lainnya dari suatu  benda fisiknya yang disebut personalti (personalty). Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.
Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian (peril) yg dihadapi oleh harta benda (sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia), yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing.
Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan (tangible assets), sedangkan yang tidak kelihatan (intagible assets) seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi

IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA
Alternatif lain untuk melihat risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber tersebut bisa diklasifikasikan menjadi :
·         Sumber Fisik, mencakup kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. 
·         Sumber Sosial, mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial. Contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti.
·         Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya.

Kerugian Yang Dialami Harta Benda
·         Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan bangunan.
·         Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat.  Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.
·         Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu. Contoh, karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu.

Risiko Kewajiban (Liabilitas)
Kewajiban (Liabilitas) adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Resiko Liabilitas yaitu resiko  sesorang / lembaga tidak dapat membayar kewajiban pada waktunya atau hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman darurat atau menjual aktiva dengan harga yang rendah. Risiko Gugatan atau Liabilitas / kewajiban legal muncul jika  memutuskan pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya.
Hukum Kriminal dan Hukum Perdata
Hukum Kriminal
Hukum Kriminal dalam manajemen resiko ini diarahkan kepada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat dimana tintutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa dan pihak yang telah melakukan pelanggaran dinyatakan pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan / atau denda.
Hukum Perdata
Hukum Perdata dalam Manajemen Resiko ini diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu maupun organisasi dimana pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu.
Civil Law dan Common Law
Civil Law
            Civil Law atau Hukum Sipil merupakan sistem penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis.
Civil law didasarkan pada sistem hukum yang menetapkan peraturan / perundangan yang komperhensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Adanya sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstentif, missal dibuat undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal – hal tertentu seperti UU di Indonesia yang diantaranya UU Pasar Modal, UU Perseroan terbatas, dan UU lainnya.
Common Law
            Common Law  sistem hukum  putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Common Law berkembang berdasarkan kebiasaan (adatataucustom) yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan. Hukum ini menggunakan keputusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya (jurisprudensi) sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang diputuskan.)

Perbedaan antara Common Law dan Civil Law
·         Common Law didsarkan pada kasus-kasus hukum, sebelumnya, tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum.
·         Civil Law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum, dimana pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut.
·         Common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap.
·         Civil Law lebih mendekatkan stabilitas social
·         Common Law lebih memfokuskan pada hak individu.
·         Negara dengan sistem Common Law memberikan perlindungan terhadan investor lebih baik dibandingkan dengan Negara dengan sistim Civil Law.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar