Resiko Kerusakan Properti &
Kewajiban (Liabilitas)
Resiko Kerusakan Properti
Risiko yang terjadi atas properti (harta benda)
karena kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Harta benda mencakup banyak kategori seperti,
bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan,
persediaan bahan baku atau barang jadi. Dalam perusahaan asuransi, resiko atas
harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum.
Cakupan Asuransi Umum & Properti:
·
Asuransi Harta Benda (Property
Insurance)
·
Asuransi Rekayasa (Engineering
Insurance)
·
Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo
Insurance)
·
Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull
Insurance)
·
Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi
(Oil & Gas Insurance)
·
Asuransi Pesawat (Aviation
Insurance)
·
Asuransi Satelit (Space Insurance)
·
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal
Accident Insurance)
·
Asuransi Tanggung Gugat (Liability
Insurance)
·
Asuransi Uang (Money Insurance)
·
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Klasifikasi Harta Benda
Pengertian
dari Harta adalah sesuatu
yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Sesuatu yang dapat
disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa / tidak
bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiah harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yam).
Klasifikasi
Harta Benda :
·
Properti riil: Definisikan sebagai hak
perseorangan atau badan untuk memiliki dan menguasai atas hak tersebut,
misalnya tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri.
·
Properti personal: Ddefinisikan
sebagai Kepemilikan lainnya
dari suatu benda fisiknya yang disebut
personalti (personalty). Contoh personal properti adalah
mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.
Eksposur
yang dihadapi harta benda mencakup kejadian (peril) yg dihadapi oleh harta
benda (sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia), yang mencakup
kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu
kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir,
dan biaya pembersihan puing.
Tidak semua harta
benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang
keliahatan (tangible assets), sedangkan yang tidak kelihatan (intagible assets)
seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi
IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA
Alternatif
lain untuk melihat risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan melihat
sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber
tersebut bisa diklasifikasikan menjadi :
·
Sumber Fisik, mencakup kekuatan
alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda.
·
Sumber Sosial, mencakup kejadian
yang muncul karena dorongan sosial. Contoh, kerusuhan yang terjadi yang
berakibat pada perusakan properti.
·
Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan
ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Contoh, perubahan model menyebabkan
barang stok lama menjadi kehilangan nilainya.
Kerugian Yang Dialami Harta Benda
·
Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika
kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran
menghancurkan bangunan.
·
Kerugian Tidak Langsung, Kerugian
tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak
langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka
kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa
mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Kerugian karena pendapatan yang hilang
tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.
·
Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi
mempunyai elemen waktu. Contoh, karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan
sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan
positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk
perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Besarnya
kerugian merupakan fungsi dari waktu.
Risiko Kewajiban
(Liabilitas)
Kewajiban (Liabilitas) adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada
masa datang pada pihak lain. Resiko Liabilitas yaitu resiko sesorang / lembaga tidak dapat membayar
kewajiban pada waktunya atau hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman
darurat atau menjual aktiva dengan harga yang rendah. Risiko Gugatan atau
Liabilitas / kewajiban legal muncul jika memutuskan pihak tertanggung yang harus
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya.
Hukum Kriminal dan
Hukum Perdata
Hukum Kriminal
Hukum Kriminal dalam manajemen resiko
ini diarahkan kepada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat
dimana tintutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa
dan pihak yang telah melakukan pelanggaran dinyatakan pihak yang bersalah akan
dihukum penjara dan / atau denda.
Hukum Perdata
Hukum Perdata dalam Manajemen Resiko
ini diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu maupun organisasi
dimana pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar
denda, melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu.
Civil Law dan Common
Law
Civil Law
Civil Law
atau Hukum Sipil merupakan sistem penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya
tertulis.
Civil law didasarkan pada sistem hukum yang menetapkan
peraturan / perundangan yang komperhensif, yang kemudian dipakai dan
diinterpretasikan oleh hakim. Adanya sistem tersebut ditandai dengan
perundangan yang ekstentif, missal dibuat undang-undang yang terdiri dari
banyak pasal untuk mengatur hal – hal tertentu seperti UU di Indonesia yang
diantaranya UU Pasar Modal, UU Perseroan terbatas, dan UU lainnya.
Common Law
Common
Law sistem hukum putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum
ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Common Law berkembang berdasarkan
kebiasaan (adatataucustom) yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang
kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan. Hukum
ini menggunakan keputusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya
(jurisprudensi) sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang diputuskan.)
Perbedaan antara Common Law dan Civil Law
·
Common Law didsarkan pada kasus-kasus
hukum, sebelumnya, tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum.
·
Civil Law, perundangan dipandang
sebagai sumber utama hukum, dimana pengadilan mendasarkan keputusannya pada
perundangan tersebut.
·
Common law, kasus-kasus merupakan
sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap.
·
Civil Law lebih mendekatkan stabilitas
social
·
Common Law lebih memfokuskan pada hak
individu.
·
Negara dengan sistem Common Law
memberikan perlindungan terhadan investor lebih baik dibandingkan dengan Negara
dengan sistim Civil Law.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar