Manajemen Risiko Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
Manajemen risiko dalam operasional
bank meliputi identifikasi risiko, pengukuran dan penilaian, dan tujuannya
adalah untuk meminimalkan efek negatif risiko terhadap hasil keuangan dan modal
bank. Bank wajib membentuk unit organisasi khusus untuk tujuan manajemen
risiko. Sebagai lembaga financial intermediary yang menerima dana
masyarakat, dan selanjutnya menyalurkan kembali dalam bentuk kredit,
menyebabkan bank harus menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam melakukan
aktivitas operasionalnya agar bank tetap menjadi lembaga yang dipercaya oleh
masyarakat (prudential banking activity).
Resiko kredit adalah risiko dimana
nasabah / debitur atau counterpart tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya
sesuai kontrak /kesepakatan yang telah dilakukan.Definisi ini dapat diperluas
yaitu bahwa risiko kredit adalah risiko yang timbul dikarenakan kualitas kredit
semakin menurun. Memang penurunan kualitas kredit dimaksud belum tentu
berimplikasi pada terjadinya default, namun paling tidak kemungkinan terjadinya
default akan semakin besar.
Hal-hal yang termasuk dalam Risiko
Kredit adalah :
Ø Lending Risk,
yaitu risiko yang di karenakan
nasabah tidak mampu melunasi tanggungan oleh bank
Ø Counterparty Risk,
Yaitu risiko dimana counterpart tidak
bisa melunasi kewajibannya ke bank baik sebelum tanggal kesepakatan maupun pada
saat tanggal kesepakatan.
Ø Issuer Risk,
Yaitu risiko dimana penerbit suatu surat berharga tidak bisa
melunasi kepada bank sejumlah nilai surat berharga yang dimiliki bank.
Risiko Kredit
Risiko dapat berupa risiko kredit
apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Namun demikian masih
banyak risiko-risiko lainnya seperti risiko nilai tukar, suku bunga dan
operasional yang seringsekali dapat menyebabkan Bank mengalami kerugian yang
cukup besar. Masih terdapat beberapa risiko yang juga dapat menimbulkan
kerugianbagi Bank seperti reputational risk, strategic risk, legal
risk, political risk, country risk, namun quantifikasi dan
manajemen dari risiko dimaksud masih sulit dilakukan. Mengingat tidak setiap
risiko selalu menjadi ancaman bagi Bank, maka setiapBank akan melakukan
identifikasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul serta melakukan
manajemen risiko sesuai dengan tingkat kompleksitas usahanya.
Dalam menerapkan manajemen risiko,
proses yang dilakukan meliputi :
a. Menyusun
business plan tahunan untuk masing-masing business unit dengan mengacu kepada
arahan dari top management berkaitan dengan sasaran tahunan yang ingin dicapai
maupun risiko yang perlu dipertimbangkan;
b. Menyusun
proyeksi risiko yang dengan mengacu kepada business plan serta posisi modal
yang diperlukan untuk mendukung dalam pelaksanaan business plan dimaksud.
Apabila modal yang tersedia belum mencukupi maka dilakukan pembicaraan di
senior management level untuk melakukan penyetoran modal atau melakukan revisi
business plan.
c. Menetapkan
pendelegasian wewenang kepada setiap business unit yang terlibat untuk
menerapkannya serta rambu-rambu yang perlu dipatuhi berupa limit-milit risiko
agar Bank dapat mengendalikan risiko secara keseluruhan sejalan dengan strategi
Bank.
d. Business unit
melaksanakan fungsinya dengan mematuhi limit-limit yang telah ditentukan.
e. Risk management unit melakukan
monitoring atas risiko yang diekspos oleh masing-masing business unit maupun
melakukan konsolidasi terhadap seluruh risiko serta memonitor posisi modal yang
tersedia. Apabila terjadi pelaksanaan yang menyimpang maka perlu dibicarakan
pada risk management committee untuk mendapatkan keputusan maupun rekomendasi
kepada manajemen puncak.
Risk-Based
Audit terhadap kredit didahului dengan identifikasi Risiko yang inherent setiap
kredit yang akan diperiksa. Lebih lanjut setiap risiko terhadap Kredit
dijabarkan akibat apa yang diderita bank apabila risiko tersebut terealisasi.
Kemudian dilihat hubungan antara risiko dengan factor penyebab terjadinya
risiko dan dipisahkan antara Audit Perbankan risiko
yang manageable dan yang unmanageable. Audit oleh SKAI hanya bbermanfaat
pada risiko manageable, bank tidak dapat berbuat banyak pada risiko unmanageable.
PRINSIP-PRINSIP ASESMEN MANAJEMEN RISIKO KREDIT
Membentuk Lingkungan Yang Serasi Untuk Risiko Kredit (Establishing
An Apporiate Credit Risk Environment)
Prinsip No.1
o Dewan komsaris bank bertanggungjawab untuk menyetujui
dan melakukan kaji ulang secara periodic (minimal sekali setahun) strategi
risiko kredit dan pokok-pokok kebijakan risiko kredit bank.
Prinsip No.2
o Direksi bank harus bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan strategi risiko kredit yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris
serta pengembangan kebijakan dan prosedur dalam identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian risiko kredit.
Prinsip No.3
o Bank harus mengidentifikasi dan mengelola risiko
karena kredit serta setiap kegiatan dan produk yang berkaitan. Beroperasi Dalam
Suatu Proses Pemberian Kredit Yang Sehat (Operating Under A Sound Kredit
Granting Process)
Prinsip No.4
o Bank harus beroperasi dalam kriteria pemberian kredit yang
sehat yang didefinisikan dengan jelas.
Prinsip No.5
o Bank harus menetapkan over all limit kredit pada
nasabah perorangan, perusahaan, atau grup perusahaan yang saling terkait atau
berhuungan,
Audit
Perbankan Page 5
dalam suatu jumlah atau exposure yang dapat
diperbandingkan, baik dalam trading book maupun banking book pada Neraca maupun
Non Neraca (off balance sheet).
Prinsip No.6
o Bank harus mempunyai
proses yang jelas dan teratur tentang persetujuan kredit-kredit baru, begitu
juga untuk pembaharuan atau perpanjangan kredit, atau pembiayaan kredit yang
telah ada.
Prinsip No.7
o Semua perpanjangan
kredit harus dilakukan secara lugas tanpa membedakan apakah debitur pihak
terafiliasi atau pihak tidak terafiliasi dengan bank.
Memelihara Administrasi Kredit, Pengukuran
Dan Proses Pemantauan Yang Sesuai (Maintaining An Appropriate Credit
Administration, Measurement And Monitoring Process)
Prinsip No.8
o Bank harus mempunyai
sistem administrasi kredit yang sedang berjalan dalam berbagai portofolio
risiko kredit.
Prinsip No.9
o Bank harus mempunyai
sistem unttuk memantau keadaan masing-masing individual kredit, termasuk
kecukupan PPAP.
Prinsip No.10
o Bank mendorong
pengembangan dan memfasilitasi “internal risk rating system” dalam
pengelola risiko kredit.
Prinsip No.11
o Bank harus mempunyai
sistem informasi dan teknik analisa yang memungkinkan manajemen untuk mengukur
risiko kredit baik kegiatan pada rekening neraca maupun dalam rekening
administratif.
Prinsip No.12
o Bak harus mempunyai
sistem monitoring yang menyeluruh tentang komposisi dan kualitas dari
portofolio kredit.
Prinsip No.13
o Bank harus
memasukkan sebagai pertimbangan potensi berupa keadaan ekonomi yang akan dating
apabila hendak memberikan kredit kepada seseorang serta portofolio kreditnya
dan harus memperkirakan risiko kredit tersebut dalam kondisi terburuk.
Pengendalian Yang
Cukup Terhadap Risiko Kredit (Ensuring Adequate Controls Over Credit Risk)
Prinsip No.14
o Bank harus membentuk
sistem asesmen yang independen terhadap proses manajemen risiko kredit bank,
dan hasil kaji ulang dikomunikasikan langsung kepada dewan komisaris dan
direksi bank
Prinsip No.15
o Bank harus meyakini
bahwa fungsi pemberian kredit dikelola sebagaimana mestinya dan bahwa exposure
kredit secara konsisten berada dalam tingkatan standar kehati-hatian dan
batasan-batasan internal.
Prinsip No.16
o Bank harus mempunyai
sistem untuk melakukan tindakan koreksi dini terhadap kredit-kredit yang
menyimpang, mengelola kredit bermasalah dan pekerjaan-pekerjaan serupa lainnya.
Peranan Otoritas Pengawasan Bank (The
Roll Of Supervisors)
Prinsip No.17
o Otoritas pengawasan
bank harus mewajibkan bank mempunyai sistem yang efektif untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau, mengendalikan risiko kredit sebagai
bagian dari suatu menejemen risiko yang menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar