Sabtu, 02 Juli 2016

Leasing ( MLK )-pert 9



Leasing
Pengertian Leasing
Leasing adalah kegiatan menyewa barang dalam  waktu tertentu. Leasing ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease adalah proses menyewa barang untuk mendapatkan manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya tetap milik pihak pemberi sewa. Adapun financial lease sewa dimana kepemilikan berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila masa akhir pihak penyewa tidak dapat melunasi, barang menjadi milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Sedangkan saat masa akhir pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang menjadi milik penyewa. Intinya, financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli.

B. Proses Mekanisme Transaksi Leasing
1)       Leasse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa  serta  kualifikasi keterangan barang.
2)       Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.
3)       Lessor mengirimkan  commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut.
4)       Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee.
5)       Pengiriman order beli  disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee yang telah disetujui.
6)       Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7)       Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8)       Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9)       Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.


C.Beberapa Persoalan dalam Sewa-Beli

Dalam sewa-beli terdapat dua bentuk muamalah yang berbeda dalam satu proses yang bersamaan. Sewa sekaligus beli. Sampai di sini terdapat minimal dua persoalan yang memerlukan kajian, yaitu perbedaan sewa dan beli, serta kedudukan dua akad sekaligus dalam suatu proses muamalah.
Pertama, perbedaan sewa dan beli. Sewa akad untuk mendapatkan manfaat dari barang, jasa, ataupun orang dengan kompensasi bentuk uang. Jadi, penyewa hanya mendapatkan manfaatnya. Adapun barangnya itu sendiri tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa.
Hal ini berbeda sekali dengan jual beli yaitu pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang). Berdasarkan hal ini, barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli. Jadi, perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak memiliki barang pada akhir masa transaksi.
Akad sewa berkonsekuensi tetap  dimilikinya barang oleh pihak pemilik barang, sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masa penyewaan. Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari penjual ke pembeli dan dari pembeli ke penjual.

D. Hukum akad

Fakta Akad Ganda dalam Leasing
Bentuk dari leasing adalah transaksi pembiayaan pengadaan barang modal oleh lessee (yang menerima pembiayaan leasing) selama waktu tertentu dan diakhir waktu itu pemilikan barang berpindah secara otomatis kepada lessee. 
Leasing model inilah yang banyak dilakukan dalam leasing pembiayaan motor, mobil, barang elektronik, furnitur dll, yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan.  Dalam akad leasing itu setidaknya ada transaksi:
Contoh pada kegiatan leasing sepeda motor.
  1. Lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli, lalu dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun
  2. Lessor sepakat bahwa setelah jangka waktu tiga tahun itu dan seluruh angsuran lunas dibayar, lessee (Fulan) akan langsung memiliki motor tersebut.
  3. Menurut pengertian leasing yang ada, selama jangka waktu tiga tahun itu yaitu sampai seluruh angsuran lunas, motor tersebut adalah milik Lessor.  Setelah berakhir yaitu setelah seluruh angsuran lunas, langsung terjadi perpindahan pemilikan motor itu kepada Lessee (Fulan), artinya motor itu langsung menjadi milik Lessee (Fulan).  Hanya saja dalam praktek yang ada, sejak penyerahan fisik motor kepada Lessee yaitu sejak awal, biasanya STNK motor itu atas nama Lessee (Fulan).  Nama STNK mengikuti BPKB.  Jadi BPKB motor itu juga atas nama Lessee.  Itu artinya motor itu sejak awal adalah milik Lessee (Fulan).
  4. Ada ketentuan tentang jaminan dimana motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut.  Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor sampai berakhir jangka waktu leasing dan seluruh angsuran lunas.  Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual


F. Perbedaan Leasing dengan Angsuran kredit biasa
Perbedaan Leasing dengan penjualan kredit dan angsuran biasa adalah dalam penjualan kredit dan angsuran hanya terdapat 2 pihak yaitu penjual (supplier) dan pembeli (yang mengangsur/mencicil pembayaran kepada supplier). Maka konsuekensi pajaknya hanyalah antara 2 pihak tersebut. Atas barang modal yang dijual terutang objek PPN, Sedangkan laba penjualan (harga jual – harga pokok pembelian) masuk ke PPh badan supplier.
Sedangkan pada leasing terdapat 3 pihak:
  1. lessor (biasanya bank atau lembaga keuangan lain yang memberi dana pada lessee untuk memperoleh aset/barang modal yang  di-leasing-kan)
  2. lessee (yang menggunakan aset/barang modal yang  di-leasing-kan)
  3. supplier (yang menjual/menyediakan aset/barang modal)
Sehingga di sini terdapat 2 objek pajak yaitu:
  1. Jasa pembiayaan, biasanya berupa imbalan bunga, dari lessor ke lessee (objek pajak yang dibebaskan PPN dan PPh 23)
  2. Barang modal yang dijual dari supplier ke lessse (objek pajak PPN sedangkan laba penjualan masuk ke PPh badan supplier)
Terdapat dampak perpajakan yang lain yaitu siapakah yang berhak mendepresiasi aset karena pada umumnya kepemilikan aset (dokumen legalnya) masih dimilki oleh lessor. Karena perbedaan konsuekensi pajak inilah, maka merangsang penyelundupan pajak (tax evasion). Misalnya leasing disamarkan menjadi penjualan kredit agar lessor terhindar dari konsuekensi pemajakan. Atau penjualan kredit agar penjual bisa membukukan pendapatan hanya sebesar imbalan bunga saja.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar