Leasing
Pengertian Leasing
Leasing adalah kegiatan menyewa barang
dalam waktu tertentu. Leasing ada dua
katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating
lease adalah proses menyewa barang untuk mendapatkan manfaat barang yang
disewanya, sedangkan barangnya tetap milik pihak pemberi sewa. Adapun financial
lease sewa dimana kepemilikan berpindah dari pihak pemberi sewa kepada
penyewa. Bila masa akhir pihak penyewa tidak dapat melunasi, barang menjadi
milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Sedangkan saat masa akhir pihak
penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang menjadi milik penyewa. Intinya,
financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli.
B. Proses Mekanisme Transaksi Leasing
1)
Leasse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa serta
kualifikasi keterangan barang.
2) Lessee melakukan negosiasi dengan lessor
mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.
3) Lessor mengirimkan commitment letter kepada lessee yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang
dibutuhkan lessee tersebut.
4)
Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee.
5)
Pengiriman order beli disertai instruksi
pengiriman barang kepada lessee yang telah disetujui.
6)
Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Lessee
menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada
supplier.
7)
Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti
kepemilikan barang lainnya.
8)
Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9)
Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor
selama masa sewa mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.
C.Beberapa Persoalan dalam Sewa-Beli
Dalam sewa-beli terdapat dua bentuk muamalah yang berbeda
dalam satu proses yang bersamaan. Sewa sekaligus beli. Sampai di sini terdapat
minimal dua persoalan yang memerlukan kajian, yaitu perbedaan sewa dan beli,
serta kedudukan dua akad sekaligus dalam suatu proses muamalah.
Pertama, perbedaan sewa dan beli. Sewa akad
untuk mendapatkan manfaat dari barang, jasa, ataupun orang dengan kompensasi
bentuk uang. Jadi, penyewa hanya mendapatkan manfaatnya. Adapun barangnya itu
sendiri tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa.
Hal ini berbeda sekali dengan jual beli yaitu pertukaran
antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang). Berdasarkan hal ini,
barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli. Jadi,
perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak
memiliki barang pada akhir masa transaksi.
Akad sewa berkonsekuensi tetap dimilikinya barang oleh pihak pemilik barang,
sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masa
penyewaan. Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari
penjual ke pembeli dan dari pembeli ke penjual.
D. Hukum akad
Fakta Akad Ganda dalam Leasing
Bentuk dari leasing adalah transaksi pembiayaan pengadaan
barang modal oleh lessee (yang menerima pembiayaan leasing) selama waktu
tertentu dan diakhir waktu itu pemilikan barang berpindah secara otomatis kepada
lessee.
Leasing model inilah yang banyak dilakukan dalam leasing
pembiayaan motor, mobil, barang elektronik, furnitur dll, yang diberikan oleh
berbagai bank atau lembaga pembiayaan. Dalam akad leasing itu setidaknya
ada transaksi:
Contoh pada kegiatan leasing sepeda motor.
- Lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli, lalu dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun
- Lessor sepakat bahwa setelah jangka waktu tiga tahun itu dan seluruh angsuran lunas dibayar, lessee (Fulan) akan langsung memiliki motor tersebut.
- Menurut pengertian leasing yang ada, selama jangka waktu tiga tahun itu yaitu sampai seluruh angsuran lunas, motor tersebut adalah milik Lessor. Setelah berakhir yaitu setelah seluruh angsuran lunas, langsung terjadi perpindahan pemilikan motor itu kepada Lessee (Fulan), artinya motor itu langsung menjadi milik Lessee (Fulan). Hanya saja dalam praktek yang ada, sejak penyerahan fisik motor kepada Lessee yaitu sejak awal, biasanya STNK motor itu atas nama Lessee (Fulan). Nama STNK mengikuti BPKB. Jadi BPKB motor itu juga atas nama Lessee. Itu artinya motor itu sejak awal adalah milik Lessee (Fulan).
- Ada ketentuan tentang jaminan dimana motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor sampai berakhir jangka waktu leasing dan seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual
F. Perbedaan Leasing
dengan Angsuran kredit biasa
Perbedaan Leasing dengan
penjualan kredit dan angsuran biasa adalah dalam penjualan kredit dan angsuran
hanya terdapat 2 pihak yaitu penjual (supplier) dan pembeli (yang
mengangsur/mencicil pembayaran kepada supplier). Maka konsuekensi pajaknya
hanyalah antara 2 pihak tersebut. Atas barang modal yang dijual terutang objek
PPN, Sedangkan laba penjualan (harga jual – harga pokok pembelian) masuk ke PPh
badan supplier.
Sedangkan pada leasing terdapat 3
pihak:
- lessor (biasanya bank atau lembaga keuangan lain yang memberi dana pada lessee untuk memperoleh aset/barang modal yang di-leasing-kan)
- lessee (yang menggunakan aset/barang modal yang di-leasing-kan)
- supplier (yang menjual/menyediakan aset/barang modal)
Sehingga di sini terdapat 2 objek
pajak yaitu:
- Jasa pembiayaan, biasanya berupa imbalan bunga, dari lessor ke lessee (objek pajak yang dibebaskan PPN dan PPh 23)
- Barang modal yang dijual dari supplier ke lessse (objek pajak PPN sedangkan laba penjualan masuk ke PPh badan supplier)
Terdapat dampak perpajakan yang
lain yaitu siapakah yang berhak mendepresiasi aset karena pada umumnya
kepemilikan aset (dokumen legalnya) masih dimilki oleh lessor. Karena perbedaan
konsuekensi pajak inilah, maka merangsang penyelundupan pajak (tax evasion).
Misalnya leasing disamarkan menjadi penjualan kredit agar lessor terhindar dari
konsuekensi pemajakan. Atau penjualan kredit agar penjual bisa membukukan
pendapatan hanya sebesar imbalan bunga saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar