Factoring
Pengertian Anjak
Piutang (Factoring)
Anjak piutang ( factoring ) adalah
perusahaan pembiayaan untuk membeli atau mengambil alih dan menata piutang
dagang jangka pendek yang dimiliki oleh klien, yaitu pihak yang menjual barang
kepada konsumen secara kredit.
Sedangkan
menurut Keppres
No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, factoring adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dana atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu
perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Pada
dasarnya, para pihak yang terlibat dalam kegiatan factoring adalah :
a. Pihak
perusahaan faktor. Yakni yang merupakan pihak pemberi jasa factoring. Dalam hal ini dia bertindak sebagai pihak pembeli
piutang. Jika terhadap kegiatan factoring
internasional, maka terdapat dua perusahaan faktor, yaitu pihak perusahaan
faktor domestik (export factor) dan pihak perusahaan faktor luar negeri
(import factor).
b. Pihak
klien. Merupakan pihak yang mempunyai piutang/tagihan, yang akan dijual kepada
pihak perusahaan faktor.
c. Pihak
costumer. Yakni pihak debitur yang berhutang
kepada pihak klien, untuk selanjutnya dia akan membayar hutangnya kepada pihak
perusahaan faktor atau pihak yang membeli suatu barang dari pihak klien.
A. Macam - Macam
Anjak Piutang (Factoring )
Yaitu bentuk pelayanaan yang diberikan atau
disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi jenis jasa anjak
piutang, baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun non jasa pembiayaan.
a.
Recourse
Factoring
Bentuk pelayanan
yang diberikan meliputi hampir semua jasa bank anjak iutang kecuali proteksi
terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
b.
Bull
Factoring
Yaitu bentuk
pelayanan klien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberitahuan jatuh tempo
pada nasabah atau costumer sedangkan jasa-jasa seperti proteksi kredit, seles
ledger administration dan penagihan tidak diperlukan.
c.
Matury
Factoring
Yaitu bentuk
pelayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang
meliputi pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari pelanggan dan proteksi
atas piutang.
d.
Agency
Factoring
Bentuk factoring
ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan
penjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar
nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas penagihan
piutang tersebut.
e.
Invoice
Discouting
Klien dalam hal
ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa
non pembiayaan ditangani sendiri oeh klien.
f.
Undisclosed
Factoring
Biasanya
berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring
memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampai dengan
persentase tertentu (biasanya 80 %) dari jumlah factur yang disetujui yaitu
dengan without recuerse sebagai resiko kredit.
B. Mekanisme
Kegiatan Anjak Piutang (Factoring)
Ada tiga pihak yang
terlibat dalam suatu transaksi factoring,
yaitu pihak klien sebagai yang menjual piutang, pihak customer sebagai yang berhutang,dan pihak factor yang membeli piutang. Proses terjadinya secara ringkas
digambarkan dalam diagram di bawah ini
Keterangan :
1. Klien
menjual barang atau jasa kepada nasabah secara kredit berjangka pendek atau
menengah.
2. Untuk
kepentingan cash flow, klien meminta persetujuan nasabah untuk penjualan
piutang kepada lembaga factoring.
3. Nasabah
menyetujui permintaan tersebut.
4. Dokumen
piutang diserahkan klien kepada factoring
5. Pembuatan
kontrak jual beli piutang
6. Perusahaan
factoring membayar uang penjualan piutang dengan diskonto.
7. Nasabah
membayar utangnya kepada factoring pada tanggal jatuh tempo.
Proses terjadinya kegiatan factoring untuk
promes agar sedikit berbeda dengan proses factoring untuk piutang, yaitu
sebagai berikut:
1. Klien menjual barang atau jasa kepada nasabah secara
kredit berjangka pendek atau menengah.
2. Setelah barang diserahkan kepada pembeli, pembeli
menerbitkan promes dan diserahkan kepada penjual.
3. Penjual meminta perusahaan factoring untuk
disahkan.
4. Perusahaan factoring membayar promes tersebut
dengan tingkat diskonto tertentu.
5. Promes itu dituangkan pada bank si pembeli apabila
sudah jatuh tempo.
6. Bank membayar tunai kepada factoring.
7. Bank mengkredit rekening nasabahnya sebesar promes
tersebut.
http://www.studibisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar