Sabtu, 02 Juli 2016

Factoring ( MLK )-pert 11

Factoring

Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang ( factoring ) adalah perusahaan pembiayaan untuk membeli atau mengambil alih dan menata piutang dagang jangka pendek yang dimiliki oleh klien, yaitu pihak yang menjual barang kepada konsumen secara kredit.
Sedangkan menurut Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, factoring adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dana atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Pada dasarnya, para pihak yang terlibat dalam kegiatan factoring adalah :
a.    Pihak perusahaan faktor. Yakni yang merupakan pihak pemberi jasa factoring. Dalam hal ini dia bertindak sebagai pihak pembeli piutang. Jika terhadap kegiatan factoring internasional, maka terdapat dua perusahaan faktor, yaitu pihak perusahaan faktor domestik (export factor) dan pihak perusahaan faktor luar negeri (import factor).
b.    Pihak klien. Merupakan pihak yang mempunyai piutang/tagihan, yang akan dijual kepada pihak perusahaan faktor.
c.    Pihak costumer. Yakni pihak debitur yang berhutang kepada pihak klien, untuk selanjutnya dia akan membayar hutangnya kepada pihak perusahaan faktor atau pihak yang membeli suatu barang dari pihak klien.


A.  Macam - Macam Anjak Piutang (Factoring ) Yaitu bentuk pelayanaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi jenis jasa anjak piutang, baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun non jasa pembiayaan.
a.      Recourse Factoring
Bentuk pelayanan yang diberikan meliputi hampir semua jasa bank anjak iutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
b.      Bull Factoring
Yaitu bentuk pelayanan klien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer sedangkan jasa-jasa seperti proteksi kredit, seles ledger administration dan penagihan tidak diperlukan.
c.       Matury Factoring
Yaitu bentuk pelayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari pelanggan dan proteksi atas piutang.
d.      Agency Factoring
Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan penjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas penagihan piutang tersebut.
e.       Invoice Discouting
Klien dalam hal ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non pembiayaan ditangani sendiri oeh klien.


f.        Undisclosed Factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu (biasanya 80 %) dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recuerse sebagai resiko kredit.

B.     Mekanisme Kegiatan Anjak Piutang (Factoring)
Ada tiga pihak yang terlibat dalam suatu transaksi factoring, yaitu pihak klien sebagai yang menjual piutang, pihak customer sebagai yang berhutang,dan pihak factor yang membeli piutang. Proses terjadinya secara ringkas digambarkan dalam diagram di bawah ini
Keterangan :
1.      Klien menjual barang atau jasa kepada nasabah secara kredit berjangka pendek atau menengah.
2.      Untuk kepentingan cash flow, klien meminta persetujuan nasabah untuk penjualan piutang kepada lembaga factoring.
3.      Nasabah menyetujui permintaan tersebut.
4.      Dokumen piutang diserahkan klien kepada factoring
5.      Pembuatan kontrak jual beli piutang
6.      Perusahaan factoring membayar uang penjualan piutang dengan diskonto.
7.      Nasabah membayar utangnya kepada factoring pada tanggal jatuh tempo.
Proses terjadinya kegiatan factoring untuk promes agar sedikit berbeda dengan proses factoring untuk piutang, yaitu sebagai berikut:
1.      Klien menjual barang atau jasa kepada nasabah secara kredit berjangka pendek atau menengah.
2.      Setelah barang diserahkan kepada pembeli, pembeli menerbitkan promes dan diserahkan kepada penjual.
3.      Penjual meminta perusahaan factoring untuk disahkan.
4.      Perusahaan factoring membayar promes tersebut dengan tingkat diskonto tertentu.
5.      Promes itu dituangkan pada bank si pembeli apabila sudah jatuh tempo.
6.      Bank membayar tunai kepada factoring.
7.      Bank mengkredit rekening nasabahnya sebesar promes tersebut.


 http://www.studibisnis.com








                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar