A. Pasar Uang
Pasar uang sebagai pasar yang mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar
valuta asing /valas/foreign exchange/forex.
Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES,
agen forex, di internet, dan lain-lain. Fungsi pasar uang adalah sebagi sarana
alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non
keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya
maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya ( lembaga keuangan
yang mempunyai dana lebih, baik kas maupun surat berharga ).
·
Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank indonesia , untuk dibeli oleh bank umum dengan harga yg cukup besar. Tujuannya untuk mengurangi peredaran uang.
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank indonesia , untuk dibeli oleh bank umum dengan harga yg cukup besar. Tujuannya untuk mengurangi peredaran uang.
·
Surat
Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan harga cukup besar. Tujuannya untuk menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan harga cukup besar. Tujuannya untuk menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
·
Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga
yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal
tertentu sebagai suart atas unjuk.
1.
Menekankan pemenuhan
dana jangka pendek.
2.
Mekanisme pasar uang untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan
dana dan yang membutuhkan dana.
3.
Tidak terikat tempat tertentu seperti halnya pasar
modal.
1.
Bank
2.
Yayasan
3.
Dana Pensiun
4.
Perusahaan Asuransi
5.
Perusahaan-perusahaan besar
6.
Lembaga Pemerintah
7.
Lembaga Keuangan lain
8.
Individu Masyarakat
·
Dari pihak yang membutuhkan dana:
- Memenuhi kebutuhan jangka pendek.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Memenuhi kebutuhan modal kerja.
- Memenuhi kebutuhan jangka pendek.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Memenuhi kebutuhan modal kerja.
·
Dari pihak yang menanamkan dana:
- Memperoleh penghasilan dengan suku bunga tertentu.
- Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
- Spekulasi.
- Memperoleh penghasilan dengan suku bunga tertentu.
- Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
- Spekulasi.
Pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal
sendiri.
A. Jenis Pasar modal :
1. Pasar Perdana
Pasar Perdana atau pasar primer, yaitu penawaran saham pertama kali oleh emiten (perusahaan yang melakukan penjualan surat berharga di bursa) kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder biasanya 6 hari. Harga saham ditentukan oleh penjamin emisi (lembaga penjamin terjualnya saham atau obligasi) dan perusahaan terkait.
2. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar tempat terjadinya transaksi jual-beli saham antar investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar primer. Pasar sekunder tempat jual beli efek (surat berharga), sedangkan untuk perusahaan tempat ini berfungsi untuk menghimpun investor. Jika harga pada pasar primer adalah tetap, maka harga pada pasar ini tidak tetap, tetapi nak-turun (fluktuasi) dipengaruhi oleh ekpektasi pasar dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti krisi ekonomi, kurs, permintaan produk dari perusahaan yang menjual saham, dll. Terjadinya pasar ini ada di dua tempat, yaitu : bursa reguler (bursa resmi, misalnya Bursa Efek Jakarta) dan bursa paralel (diatur oleh PPUE, diawasi oleh Bapepam).
1. Pasar Perdana
Pasar Perdana atau pasar primer, yaitu penawaran saham pertama kali oleh emiten (perusahaan yang melakukan penjualan surat berharga di bursa) kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder biasanya 6 hari. Harga saham ditentukan oleh penjamin emisi (lembaga penjamin terjualnya saham atau obligasi) dan perusahaan terkait.
2. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar tempat terjadinya transaksi jual-beli saham antar investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar primer. Pasar sekunder tempat jual beli efek (surat berharga), sedangkan untuk perusahaan tempat ini berfungsi untuk menghimpun investor. Jika harga pada pasar primer adalah tetap, maka harga pada pasar ini tidak tetap, tetapi nak-turun (fluktuasi) dipengaruhi oleh ekpektasi pasar dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti krisi ekonomi, kurs, permintaan produk dari perusahaan yang menjual saham, dll. Terjadinya pasar ini ada di dua tempat, yaitu : bursa reguler (bursa resmi, misalnya Bursa Efek Jakarta) dan bursa paralel (diatur oleh PPUE, diawasi oleh Bapepam).
·
Saham
Saham adalah penyertaan modal kemilikan
suatu Perseroan Terbatas (PT) atau emiten. Pemilik saham merupakan pemilik
sebagian dari perusahaan tersebut. Ada dua jenis saham, yaitu saham atas nama
dan saham atas tunjuk. Saham yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah
saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di atas saham
tersebut.
·
Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.
Obligasi adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.
·
Derivatif dari efek
Bentuk derivatif dari efek antara lain yaitu:
Right atau klaim
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, memungkinkan untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
Waran
Waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
Obligasi konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan perbandingan dan atau harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.
Saham deviden
Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden.
Saham bonus
Perusahaan menerbitkan saham untuk investor lama. Pembagian saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, agar pasar lebih terjangkau bagi banyak investor, serta dengan harga yang relatif murah.
Sertifikat ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda terima) bukti saham perusahaan asing disimpan sebagai titipan di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika.
Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah sertifikat menunjukkan investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal.
Right atau klaim
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, memungkinkan untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
Waran
Waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
Obligasi konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan perbandingan dan atau harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.
Saham deviden
Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden.
Saham bonus
Perusahaan menerbitkan saham untuk investor lama. Pembagian saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, agar pasar lebih terjangkau bagi banyak investor, serta dengan harga yang relatif murah.
Sertifikat ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda terima) bukti saham perusahaan asing disimpan sebagai titipan di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika.
Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah sertifikat menunjukkan investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal.
1.
Menyediakan pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha
sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2.
Memberikan investasi yang beragam bagi investor
sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
3.
Menyediakan leading artiinya jika pasar
modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
4.
Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
Lembaga dan
profesi yang diperlukan agar kegiatan modal dapat berjalan dengan baik antara
lain (Husnan : 1998 : 10) :
·
BAPEPAM
Di pasar modal Indonesia, lembaga yang
mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas
Pasar Modal). BAPEPAM dimaksudkan untuk memberi perlindungan
yang tidak fair dari emiten (seperti informasi yang tidak benar) ataupun dari
perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (seperti jual
beli saham harus dapat dipenuhi dengan ketentuan yang berlaku)
·
Bursa efek
Lembaga yang menyelenggarakan
perdagangan efek adalah bursa efek inilah
dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi
anggota bursa.
·
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Penyimpanan dan penyelesaian sebagai
lembaga menyediakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Setiap transaksi akan melewati lembaga
ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal akan bertambah
jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan melakukan
pembayaran, dan apakah seorang pemodal akan berkurang jumlah sahamnya (karena
menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran.
·
Perusahaan Efek
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emisi. Jaminan emisi efek bearti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Apabila underwriter jaminan full commitment, maka semua sekuritas dijamin akan terjual semua dan apabila tidak terjual maka underwriter akan membeli sisanya. Karena underwriter menanggung resiko membeli sekuritas yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emisi. Jaminan emisi efek bearti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Apabila underwriter jaminan full commitment, maka semua sekuritas dijamin akan terjual semua dan apabila tidak terjual maka underwriter akan membeli sisanya. Karena underwriter menanggung resiko membeli sekuritas yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya.
·
Reksa Dana
Reksadana wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar