Bank Indonesia & Bank Syariah
Status
dan Kedudukan Bank Indonesia
a.
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang –
undang baru, yaitu Undang – Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang – Undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari
campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang – undang tersebut. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
b.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi Bank Indonesia
1. Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government)
Bank sentral berfungsi
memberikan nasehat dan bantuan untuk mengelola berbagai maslah/transaksi
keuangan pemerintah, seperti menyimpan asset milik pemerintah.
2. Banknya Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort)
Bank sentral memberi
bantuan kepada bank-bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi sulit
mendapatkan dananya dari sumber dana lain.
3. Penentu dan Pelaksana Kebijakan
Moneter (Monetary Policy Maker)
Bank sentral bertugas
mengendalikan jumlah uang beredar (dan tingkat bunga) dengan menggunakan instrument-instrumen kebijakan
moneter.
4. Pengawasan, Evaluasi, dan pembinaan Perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank)
Bank Indonesia adalah
lembaga keuangan yang terbesar dan terpenting, maka kesehatan dan kestabilan
sektor perbankan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi stabilitas sektor
keuangan. Oleh karena itu, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan oleh
bank sentral sangat penting.
5.
Penanganan Transaksi Giro (The Clearing)
Bank sentral mengontrol dan
mengelola kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro,
sebab transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang sangat besar,
antarbank, antarwilayah, dan antarnegara.
6.
Riset-riset Ekonomi
Riset-riset yang dilakukan
bank sentral terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan
sektor moneter.
Tugas Bank
Indonesia
Bank Indonesia memiliki sejumlah tugas sebagai
berikut:
1) Menetapkan
dan melaksanakan kebijkan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang
ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai serta memelihara
kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah
uang beredar dan suku bunga.
2) Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk menjaga dan mengatur kelancaran
sistem pembayaran, Bank Indonesia adalah suatu lembaga secara mandiri berwenang
untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan menghilangkan uang
rupiah dari peredaran.
Kedudukan
Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
1. Sistem perbankan
Indonesia
Sistem perbankan itu merupakan suatu
tatanan yang didalamnya terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut
kelembagaannya, kegiatan usahanya serta cara dalam melaksanakan kegiatan
usahanya dengan mengikuti suatu aturan tertentu.
Untuk mengetahui sistem perbankan di
Indonesia, tak lain kita harus berpacu pada UU tentang perbankan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Yang dapat disimpulkan bahwa Perbankan
Indonesia tidak hanya beroperasi dengan prinsip konvensional saja, melainkan
juga dapat beroperasi dengan prinsip syariah, yang biasa disebut dengan dual
banking system.
2. Bank Syariah sebagai Bagian
Integral Perbankan Nasional
Keleluasaan perbankan dalam melaksanakan
kegiatan usahanya, Bank umum dan Bank Pengkreditan Rakyat bebas memilih prinsip
yang akan digunakannya, baik konvensional maupun syariah.
Akan
tetapi ada perbedaan hak antara Bank umum dan Bank Pengkreditan.Bank Umum dapat
beroperasi dengan dua prinsip secara berbarengan secara terpisah, tapi Bank
Pengkreditan Rakyat hanya boleh memilih satu diantara dua pilihan
itu.Komvensional, atau syariah.
3. Pengaturan
Bank Syariah dalam Undang - Undang Perbankan
Bank syariah dalam UU yang telah
disebutkan, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi bank syariah dalam
sistem perbankan nasional, tapi juga meliputi aspek kelembagaan dan sistem
operasional perbankan syariah itu sendiri.
Fungsi Bank Syariah
Bank syariah
dalam skema non-riba memiliki empat fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Manajer
Investasi
Fungsi ini
dapat dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah.
Bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul
maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang
produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan
dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2. Fungsi Investor
Dalam
penyaluran dana bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana).
Penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor –
sektor yang produktif dengan risiko minim dan tidak melanggar ketentuan
syariah.
3. Fungsi Sosial
Fungsi ini
merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Ada dua instrumen yang
digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrumen
zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dan instrumen qardhul hasan.
Instrumen Ziswafberfungsi untuk menghimpun ziswaf dari masyarakat,
pegawai bank, serta bank sendiri sebagai lembaga milik para investor. Instrumen
qardhul hasan berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak
memenuhi kriteria halal serta dana infak dan sadaqah yang tidak ditentukan
peruntukannya secara spesifik oleh yang memberi.
4. Fungsi jasa
keuangan
Fungsi jasa
keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank
konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran
gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.
Namun mekanisme
untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap
menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.
Karateristik Bank Syariah
Karakteristk
Bank Syariah diantaranya :
1.
Berdasarkan prinsip syariah
2.
Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
§ pelarangan riba
dalam berbagai bentuknya
§ Tidak mengenal
konsep “time-value of money”
§ Uang sebagai
alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
3.
Beroperasi atas dasar bagi hasil
4.
Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
5.
Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
6.
Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
7.
Tidak membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil (dapat melakukan
transaksi 2 sektor riil.
Kegiatan Usaha
Bank Syariah
1. Penghimpun Dana
2. Penyaluran dana
3. Jasa pelayanan
4.
Berkaitan
dengan surat berharga
5. Lalu lintas
keuangan dan pembayaran
6. Berkaitan
dengan pasar modal
7. Investasi
8. Dana pensiun
9. Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar