Pengertian Asuransi
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut
Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang
Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan
asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi
seperti kegiatan Underwriting – akutaria, klaim, dan reasuransi
– retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses
penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut.
Aktuaria
(actuarial) adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan
prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/
memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari
segi keuangan.
Klaim adalah
beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis
sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan
konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau
yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah
pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi. Retrosesi adalah
Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
Fungsi
dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk
pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat
yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
·
Fungsi Utama (Primer)
a.
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian
(chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu
atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).
Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya
kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi
proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi
atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b.
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan
dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut
berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang
kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita
salah seorang tertanggung.
c.
Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan
oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan
resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar
kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu
tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
·
Tujuan Asuransi
a. Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b. Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu
dan biaya
c. Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
d. Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e. Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Prinsip
Dasar Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
Insurable interest
Adalah
hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda
dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda
mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas
obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan
keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith
Adalah
suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang
berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan
independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk
mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain
of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak
terputus.
Indemnity
Adalah
suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
Subrogation
Adalah
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat
saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
Polis
Asuransi
Menurut
ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus
memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari
dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
b. Nama
tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
c. Uraian
yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
d. Jumlah
yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
e. Bahaya-bahaya/
evenemen yang ditanggung oleh penanggung
f. Saat
bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
g. Premi
asuransi
h. Umumnya
semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji
khusus yang diadakan antara para pihak.
Pengertian
Asuransi Syariah
Definisi
asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk
aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta
mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan
untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas
pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/
kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi
syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau
saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip
dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk
menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.
2.6 Perbedaan
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Secara
garis besar, misi utama asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi
social. Sedangkan dalam asuransi syariah misi yang di emban adalah misi
aqi’dan, misi ibadah, misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat.
Dalam
asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi
pelaksanaa operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik yang
bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi konvensional tidak ada
dewan pengawas sehingga dalam praktiknya tidak diawasi dan kemungkinan
pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Akad
yang ada dalam asuransi konvensional didasarkan pada jual-beli sedangkan akad
dalam asuransi syariah didasarkan pada tolong-menolong.
Invenstasi
dana dalam asuransi konvensional bebas tetapi masih dalam batas-batas
perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh halal-haramnya objek atau system
yang digunakan. Beda halnya dengan investasi dana asuransi syariah. Investasi
dilakukan dengan batas perundang-undangan, sepanjang tidak bertenangan dengan
prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat investasi yang terlarang.
Selain
itu, dana yang terkumpul dari premi peserta asuransi konvensional seluruhnya
menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas menginvestasikan dana tersebut
kemana saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dalam
bentuk iuran atau kontribusi sepenuhnya milik peserta. Perusahaan hanya
berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.
Tidak
ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada beberapa produk tertentu
dapat mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi syariah ada pemisahan dana
yaitu dana ta’barru, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana
hangus.
Adanya transfer
of risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko
dari nasabah keped menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah
yang mengenal adanya sharing of risk yang berarti terjadinya
proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lain.
Sumber
dana klaim dalam asuransi konvensional dari rekening perusahaan. Perusahaan
akan menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala resiko
sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi
syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah
satu peserta mengalami musibah, maka peserta lain akan ikut menanggung resiko.
Dalam
asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat adalah milik perusahaan.
Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan tidak sepenuhnya milik perusahaan
tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan. Sesuai dengan prinsip bagi hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar