Manajemen Resiko Asuransi
Perusahaan
pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen resiko. Tujuan
yang ingin dicapai adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari
kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan
sebagainya.
Manajemen
risiko adalah proses pengelolaan
risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat
mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian.
b.
Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko
ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Asuransi artinya transaksi
pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana
penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian
terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari
suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum
dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Dimana si tertanggung di wajibkan
membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang biasa disebut sebagai
“premi”. Pada saat seseorang mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi
sebagai penanggung, maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua resiko
dapat diasuransikan?? Tidak semua resiko dapat diasuransikan.
Resiko yang dapat diasuransikan adalah :
1. Resiko yang dapat diukur dengan uang
2. Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
3. Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
4. Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
6. Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan
Resiko yang dapat diasuransikan adalah :
1. Resiko yang dapat diukur dengan uang
2. Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
3. Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
4. Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
6. Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan
Hubungan antara Manajemen Resiko dengan Asuransi
Dunia asuransi sudah sangat identik
dengan manajemen risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam
manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima
pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan
adalah mengelola risiko pihak lain. Hingga saat ini bisa dipastikan hanya
segelintir perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan,
atau prosedur manajemen risiko.
Membuat Pedoman
Tujuan penerapan manajemen risiko di
industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni
agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada
tujuan, visi, dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko,
tahapan-tahapannya adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan),
identifikasi risiko, analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko
bersifat dinamis, maka harus selalu dilakukan revieu dan monitoring.Untuk
menerapkannya, maka diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi
kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Selain itu harus ada pelaksananya
sehingga diperlukan struktur organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang
terlibat di dalam penerapannya.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Tidak Hanya Risiko Underwriting
Dalam operasionalisasi perusahaan
asuransi selama ini, surveyor adalah mereka yang dianggap berada di unit
manajemen risiko. Tugasnya melakukan survey terhadap objek yang akan
diasuransikan. Surveyor melakukan analisis terhadap objek tersebut dan
menyimpulkan tingkat risikonya. Jika dianggap perlu, surveyor bisa
merekomendasikan perbaikan (risk improvement) objek tersebut agar dilakukan oleh
calon tertanggung. Rekomendasi ini dalam rangka mereduksi peluang risiko atau
mengurangi dampaknya jika kerugian terjadi.
Survey risiko adalah salah satu
aplikasi kontrol risiko dalam manajemen risiko yang diterapkan di dunia
asuransi. Sejatinya, dunia asuransi dilingkari dengan risiko-risiko yang jika
tidak ditangani secara benar, akan menganggu kelangsungan perusahaan. Tentu
risiko utama terletak pada unit operasional.
Umumnya perusahaan asuransi
memfokuskan pada seleksi risiko (underwriting). Jika berbicara risiko
underwriting, manajemen risiko dilakukan sejak permintaan penutupan dari
tertanggung, sampai keputusan menolak atau menerima pertanggungan. Tidak
berhenti di situ, proses manajemen risiko harus dilakukan sampai penerbitan dan
penyerahan polis kepada tertanggung.
Dalam perspektif holistik, pelaksanaan survey adalah bagian dari proses manajemen risiko underwriting. Survey juga merupakan aplikasi prinsip kehati-hatian (prudent underwriting) yang selalu menjadi paradigma para underwriter. Jika tidak, klaim bisa membengkak. Upaya lain proses manajemen risiko adalah penempatan reasuransi secara tepat kepada perusahaan reasuransi yang terpercaya.
Dalam perspektif holistik, pelaksanaan survey adalah bagian dari proses manajemen risiko underwriting. Survey juga merupakan aplikasi prinsip kehati-hatian (prudent underwriting) yang selalu menjadi paradigma para underwriter. Jika tidak, klaim bisa membengkak. Upaya lain proses manajemen risiko adalah penempatan reasuransi secara tepat kepada perusahaan reasuransi yang terpercaya.
Dari sisi lain juga kita bisa lihat
bahwa asuransi adalah bisnis jasa atau bisnis ‘penuh janji’. Perusahaan
asuransi memasarkan produk intangible atau produk yang tidak bisa dilihat. Yang
dijual adalah janji akan mengganti kerugian tertanggung jika memenuhi syarat
dan ketentuan polis.
Ada risiko reputasi atau nama baik
(brand name) yang jika tidak dikelola dengan tepat akan menjadi risiko yang
mematikan (killer risk). Seperti diketahui bahwa sudah mulai ada anggapan bahwa
asuransi itu kalau membayar premi bisa lewat ATM, tapi jika mengurus klaim
lewat kantor polisi. Persepsi negatif ini perlu dieliminasi dengan teknik-teknik
manajemen risiko yang tepat.
Secara keseluruhan, hampir di setiap
unit dalam perusahaan asuransi menghadapi risiko. Untuk itu, manajemen risiko
di asuransi nantinya tidak sekedar dalam bentuk kebijakan, prosedur, dan
struktur organisasi. Penerapan manajemen risiko sebisa mungkin diarahkan
menjadi budaya perusahaan. Dengan demikian harus dikomunikasikan kepada
manajemen dan semua karyawan.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan risiko-risiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Lebih dari itu, manajemen risiko dilakukan dengan mempersiapkan rencana darurat (contingency plan) atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadinya cukup tinggi dan dampaknya besar. Dengan demikian, risiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan risiko-risiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Lebih dari itu, manajemen risiko dilakukan dengan mempersiapkan rencana darurat (contingency plan) atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadinya cukup tinggi dan dampaknya besar. Dengan demikian, risiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar