Bank
Bank
menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 10 1998 :
1. Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
2. Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
3. Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan ja sa dalam lalu lintas
pembayaran.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan ini,
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dari beberapa
definisi maka dapat disimpulkan Bank adalah sebuah lembaga keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa keuangan lainnya.
Jenis – Jenis Bank
Secara umum bank dibedakan berdasarkan Fungsinya
yaitu meliputi :
- Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan
serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasartkan
prinsip syariah yang kegiatannua memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Produk Bank Umum contohnya, Giro, Tabungan, Deposito.
3. Bank Pembangunan
Bank yang
pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau
mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan
kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
4. Bank Tabungan
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam
bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas
berharga.
5. Bank Koperasi
Bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin)
6. Bank Perkereditan Rakyat
Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai
usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhka
Berdasarkan kepemilikan bank dapat dibedakan menjadi :
1.
Bank Pemerintah (Bank BUMN)
Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Oleh karena itu bank – bank ini sering disebut bank pemerintah yang dalam
kegiatan usahanya bank pemerintah ini beroperasi tidak beda dengan bank umum
swasta. Keterlibatan pemerintah
dalam manajemen bank terbatas hanya dalam penunjukan dan pengangkatan Direksi,
dewan pengawas sesuai peraturan
pemerintah dan dilakukan oleh menteri keuangan setelah mendapat persetujuan
presiden.
2.
Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah Bank Pembangunan Daerah, yang berdasarkan pada UU No. 13 tahun 1962.
Menurut UU No.10 thn 1998 BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan
hukumnya apakah menjadi perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas.
3.
Bank Swasta Nasional
Bank yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan Hukum Indonesia. Dilihat dari
lingkup usahanya bank swasta ini dibagi atas ;
·
Bank
Devisa (Foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, dengan kegiatan menerima simpanan dan
memberikan kredit termasuk melayani jasa-jasa keuangan yang terkait dengan
valuta asing sesuai persetujuan dari Bank Indonesia.
·
Bank
Non Devisa merupakan bank yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan valuta asing.
4.
Bank Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari bank di luar indonesia yang saat
ini diperkenankan beroperasi di Jakarta dan beberapa Ibukota provinsi di Indonesia.
Sejak awal tahun 1970 bank asing tidak diijinkan membuka kantor cabang di Indonesia,
namun pertengahan 1999 diberi kesempatan membuka kantor cabangnya dengan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bank asing yang dapat membuka cabangnya termasuk bank yang
memiliki asset 200 terbesar didunia dan memiliki rating minimal A dari lembaga
peringkat (rating agency) Internasional.
5. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank Umum sebagai lembaga keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik
kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melaksanakan beberapa
fungsi pokok, yaitu :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada
masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Kegiatan
usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang
perbankan adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas permintaan nasabahnya.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari,
atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesen unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat berharga.
9. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil
10. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Resiko Bank
Resiko usaha atau bussines risk bank adalah ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan
terima. Pendapatan dalam hal ini dimaksudkan adalah keuntungan bank.
Resiko-resiko yang berkaitan dengan usaha bank pada dasarnya dapat berasal baik
dari sisi aktiva maupun dari sisi pasiva, resiko usaha yang dapat dihapari oleh
bank antara lain :
·
Resiko
Kredit (Default Risk)
Resiko akibat kegagalan atau ketidak mampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman
beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
·
Resiko
Investasi (Investment Risk)
Kemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai portofolio
surat-surat berharga misalnya obligasi dan surat berharga lainnya yang dimiliki
oleh bank.
·
Resiko
Likuiditas (Liquidity Risk)
Resiko yang dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam
rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada sewaktu-waktu. Masalah yang timbul adalah ketika
bank tidak mengetahui dengan tepat kapan
dan berapa jumlah dana yang dibutuhkan atau ditarik oleh nasabah.
·
Resiko
Operasional
Resiko operasional bank yang bersangkutan, resiko operasionl bank antara lain
a. Kemungkinan kerugian dari operasi bank
bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur operasional
bank
b. Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa
atau produk baru yang diperkenalkan.
·
Resiko
Penyelewengan
Resiko penyelewengan atau penggelapan berkaitan dengan kerugian yang
terjadi akibat ketidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang
baik dari pejabat, karyawan atau nasabah bank.
·
Resiko
Fidusia (Fiduciary Risk)
Resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa dengan
bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar