Minggu, 03 April 2016

Bank ( MLK ) - pert3



Bank
Bank menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 1998 :
     1.      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan     menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
     2.      Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
      3.      Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan ja  sa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan ini, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dari beberapa definisi maka dapat disimpulkan Bank adalah sebuah lembaga  keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa keuangan lainnya.
Jenis – Jenis Bank
Secara umum bank dibedakan berdasarkan Fungsinya yaitu meliputi :
  1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2.      Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasartkan prinsip syariah yang kegiatannua memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Produk Bank Umum contohnya, Giro, Tabungan, Deposito.
3.      Bank Pembangunan
Bank yang pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
4.      Bank Tabungan
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
5.      Bank Koperasi
Bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
6.      Bank Perkereditan Rakyat
Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhka
Berdasarkan kepemilikan bank dapat dibedakan menjadi  :
1.      Bank Pemerintah (Bank BUMN)
Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu bank – bank ini sering disebut bank pemerintah yang dalam kegiatan usahanya bank pemerintah ini beroperasi tidak beda dengan bank umum swasta. Keterlibatan pemerintah dalam manajemen bank terbatas hanya dalam penunjukan dan pengangkatan Direksi, dewan pengawas sesuai peraturan pemerintah dan dilakukan oleh menteri keuangan setelah mendapat persetujuan presiden.
2.      Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah Bank Pembangunan Daerah, yang berdasarkan pada UU No. 13 tahun 1962. Menurut UU No.10 thn 1998 BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas.
3.      Bank Swasta Nasional
Bank yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan Hukum Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya bank swasta ini dibagi atas ;
·         Bank Devisa (Foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, dengan kegiatan menerima simpanan dan memberikan kredit termasuk melayani jasa-jasa keuangan yang terkait dengan valuta asing sesuai persetujuan dari Bank Indonesia.
·         Bank Non Devisa merupakan bank yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.
4.      Bank Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari bank di luar indonesia yang saat ini diperkenankan beroperasi di Jakarta dan beberapa Ibukota provinsi di Indonesia. Sejak awal tahun 1970 bank asing tidak diijinkan membuka kantor cabang di Indonesia, namun pertengahan 1999 diberi kesempatan membuka kantor cabangnya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bank asing yang dapat membuka cabangnya termasuk bank yang memiliki asset 200 terbesar didunia dan memiliki rating minimal A dari lembaga peringkat (rating agency) Internasional.
5.      Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.  
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank Umum sebagai lembaga keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melaksanakan beberapa fungsi pokok, yaitu :
1.      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran
2.      Menciptakan uang
3.      Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
4.      Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat
2.      Memberikan kredit
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang
4.      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas permintaan nasabahnya.
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.      Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesen unjuk, cek atau sarana lainnya.
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.      Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
10.  Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Resiko Bank
Resiko usaha atau bussines risk bank adalah ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan terima. Pendapatan dalam hal ini dimaksudkan adalah keuntungan bank. Resiko-resiko yang berkaitan dengan usaha bank pada dasarnya dapat berasal baik dari sisi aktiva maupun dari sisi pasiva, resiko usaha yang dapat dihapari oleh bank antara lain :
·         Resiko Kredit (Default Risk)
Resiko akibat kegagalan atau ketidak mampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
·         Resiko Investasi (Investment Risk)
Kemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai portofolio surat-surat berharga misalnya obligasi dan surat berharga lainnya yang dimiliki oleh bank.
·         Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Resiko yang dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada sewaktu-waktu. Masalah yang timbul adalah ketika bank tidak  mengetahui dengan tepat kapan dan berapa jumlah dana yang dibutuhkan atau ditarik oleh nasabah.
·         Resiko Operasional
Resiko operasional bank yang bersangkutan, resiko operasionl bank antara lain
a.       Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur operasional bank
b.      Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa atau produk baru yang diperkenalkan.
·         Resiko Penyelewengan
Resiko penyelewengan atau penggelapan berkaitan dengan kerugian yang terjadi akibat ketidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan atau nasabah bank.
·         Resiko Fidusia (Fiduciary Risk)
Resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.


                                                                                                                             







Tidak ada komentar:

Posting Komentar