Suku Bunga
Teori Suku Bunga
Prinsipnya, tingkat suku bunga adalah harga atas yang
biasanya dinyatakan dalam persen (%) untuk jangka waktu tertentu. Terdapat
banyak teori mengenai suku bunga :
·
Teori Klasik
Teori Klasik, teori permintaan penawaran terhadap
tabungan. Teori ini membahas tingkat suku bunga sebagai faktor pengimbang
antara permintaan dan penawaran investable fund yang bersumber dari tabungan.
Menurut teori klasik fungsi uang adalah sebagai alat
pengukur nilai dalam melakukan transaksi, sebagai alat pertukaran untuk
memperlancar transaksi barang dan jasa, maupun sebagai alat penyelesaian
hubungan hutang-piutang yang menyangkut masa depan.
Jika jumlah uang
beredar lebih besar daripada nilai barang-barang
yang tersedia, maka tingkat harga meningkat, jika sebaliknya menurun.
Konsep tabungan menurut klasik mengatakan bahwa seseorang
dapat melakukan tiga hal terhadap selisih antara pendapatan dan pengeluaran konsumsinya
yaitu: pertama, ditambahkan pada saldo tunai yang ditahannya. Kedua, dibelikan
obligasi baru dan ketiga, sebagai pengusaha, dibelikan langsung kepada
barang-barang modal.
Menurut teori klasik, bahwa tabungan masyarakat adalah
fungsi tingkat suku bunga. Makin
tinggi tingkat suku bunga makin tinggi pula keinginan masyarakat untuk
menabung. Artinya pada tingkat suku bunga yang lebih tinggi masyarakat
akan terdorong untuk mengorbankan atau mengurangi pengeluaran untuk konsumsi
guna menambah tabungannya. Investasi juga merupakan fungsi dari tingkat
suku bunga. Makin tinggi tingkat suku bunga, maka keinginan masyarakat
untuk melakukan investasi menjadi semakin kecil. Hal ini karena biaya
penggunaan dana (cost of capital) menjadi semakin mahal, dan
sebaliknya makin rendah tingkat suku bunga, maka keinginan untuk melakukan
investasi akan semakin meningkat.
·
Teori Keynessian, Preferensi Liquiditas
Teori penentuan tingkat suku bunga Keynes dikenal dengan teori liquidity
prefence. Keynes mengatakan bahwa tingkat bunga yang pembentukannya terjadi
di pasar uang. Artinya tingkat suku bunga ditentukan oleh penawaran dan
permintaan akan uang.
Konsep Keynes, alternatif penyimpangan kekayaan terdiri dari surat berharga
(bonds) dan uang tunai.
Keynes tidak sependapat dengan pandangan ahli-ahli
ekonomi klasik yang mengatakan bahwa tingkat tabungan maupun tingkat investasi
sepenuhnya ditentukan oleh perubahan yang menyebabkan tabungan yang tercipta
pada tingkat tenaga kerja penuh akan selalu sama dengan investasi yang
dilakukan oleh para pengusaha. Menurut Keynes, besarnya tabungan rumah tangga bukan tergantung dari tinggi
rendahnya tingkat bunga, terutama tergantung dari besar kecilnya tingkat
pendapatan rumah tangga itu. Makin besar jumlah pendapatan yang diterima
oleh suatu rumah tangga, semakin besar pula jumlah tabungan yang akan
diperolehnya
Teori permintaan uang Keynes menekankan kekayaan dalam
bentuk uang. Berbeda dengan teori klasik, teori Keynes mengasumsikan bahwa
perekonomian belum mencapai tingkat full employment. Dengan
menurunkan tingkat suku bunga, investasi dapat dirangsang untuk meningkatkan
produksi nasional.Setidaknya untuk jangka pendek, kebijaksanaan moneter dalam
teori Keynes, berperan meningkatkan
produksi nasional. Setelah perekonomian berada dalam keadaan full
employment, kebijaksanaan moneter tidak berperan untuk meningkatkan produksi nasional.
Dengan demikian jelaslah bahwa teori Keynes adalah teori ekonomi jangka
pendek sebelum mencapai full employment.
Dalam teori Keynes dikenal tiga motif yang mendasari permintaan uang
masyarakat, yaitu :
a. Keperluan Transaksi (Transaction
Motive). Motif besarnya uang untuk keperluan ini tergantung kepada
besarnya pendapatan.
b. Keperluan Berjaga-jaga. Motif
memegang uang karena adanya ketidakpastian mengenai masa datang.
c. Keperluan Spekulasi. Motif ini
berdasarkan kepada keinginan untuk mendapatkan keuntungan dengan mengetahui apa
yang akan terjadi di masa yang akan dating
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Suku Bunga
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga
adalah sebagai berikut :
1. Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan peminjam meningkat, maka
bank akan meningkatkan suku bunga simpanan. Peningkatan bunga simpanan secara
otomatis akan pula meningkatkan bunga pinjaman. Namun, apabila dana yang ada
disimpanan banyak sementara permohonan simpanan sedikit, maka bunga simpanan
akan turun.
2.
Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang
paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing. Jika hendak membutuhkan dana
cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikan diatas bunga pesaing. Namun,
sebaliknya untuk bunga pinjaman kita harus berada dibawah pesaing.
3. Kebijakan pemerintah
Bunga simpanan maupun unga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang di inginkan, jika laba yang di inginkan
besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5. Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, akan semakin tinggi bunganya, hal
ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Demikian pula
sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunga relatif lebih rendah.
6. Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, semakin rendah bunga kredit yang
dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh jaminan sertifikat deposito berbeda
dengan jaminan sertifikat tanah. Alasannya utama perbedaan ini adalah dalam hal
pencairan jaminan apabila kredit yang diberikan bermasalah. Bagi jaminan yang
likuid seperti sertifikat deposito atau rekening giro yang dibekukan akan lebih
mudah untuk dicairkan jika dibandingkan dengan jaminan tanah.
7. Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan
yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan
dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko
kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan sebaliknya.
8. Produk yang kompetitif
Produk yang dibiayai tersebut laku dipasaran. Untuk produk yang kompetetif,
bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang
kurang kompetitif
9.
Hubungan baik
Biasanya bank menggolongkan nasabahnya
antara nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder). Penggolongan ini
didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap
bank. Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank
sehingga dalam penentuan suku bunganya pun berbeda dengan nasabah biasa.
10. Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit.
Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi kemampuan
membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga yang
dibebankan berbeda. Demikian pula sebaliknya jika penjamin pihak ketiga kurang
bonafid atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai
jaminan pihak ketiga oleh pihak perbankan.
Komponen-Komponen Dalam
Menentukan Bunga Kredit
1. Total Biaya Dana (Cost of Fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk
memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun
deposito.Total biaya dana tergantung seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk
memperoleh dana yang diinginkan.
2. Biaya
Operasi
Penggunaan sarana dan prasarana ini memerlukan
sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi.
3. Cadangan
Risiko Kredit
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan
diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung
suatu risiko tidak terbayar.
4. Laba yang
diinginkan
Setiap kali transaksi bank ingin memperoleh laba yang
maksimal. Penentuan ini ditentukan oleh beberapa pertimbangan penting,
penentuan laba sangat memengaruhi besarnya bunga kredit.
5. Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah
kepada bank yang memberikaan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
Jenis-jenis Pembebanan Suku
Bunga Kredit
1. Sliding
rate
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa
pinjamannya sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun
seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Jenis sliding rate ini biasanya
diberikan kepada sektor produktif.
2. Flat rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah
pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama
sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas. Jenis Flat
rate biasanya diberikan kepada kredit yang bersifat konsumtif.
3. Floating
rate
Jenis ini membebankan bunga dikaitkan dengan bunga
yang ada di pasar uang sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat
tergantung dari bunga pasar uang padaa bulan tersebut.
KEGIATAN
MENGALOKASIKAN DANA
A. Pengertian Pengalokasian Dana
Pengalokasian dana adalah menjual
kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan.
Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal. Pihak perbankkan membagi dana ke dalam presentase bergantung pada perekenomian. Pengalokasian dana ke masyarakat membebankan bunga
dengan presentase yang telah
ditetetapkan BI.
Setelah menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan goiro,
tabungan dan deposito kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada masyarakat yang memebutuhkan. Kegiatan penyaluran
ini dikenal juga sebagai pengalokasian dana. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk
pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit.
a. Pengertian Kredit
Istilah kredit
sebenarnya berasal dari bahasa Latin, yatiu credere, yang berarti
‘kepercayaan’. Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kredit berarti pinjaman sampai
batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Menurut asal
katanya, kredit berarti ‘kepercayaan’. Oleh sebab itu, kepercayaan menjadi
salah satu faktor terpenting dalam sebuah proses kredit.
Menurut undang-undang
perbankkan no 10 tahun 1998 berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan
pengertian pembiayaan adalah tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak itu sendiri untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian
suatu fasilitas kredit :
1.
Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
2.
Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3.
Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
4.
Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
5.
Balas Jasa
Balas jasa di dalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
Balas jasa di dalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan Kredit
Bank selaku pemberi
kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang
dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam. Usaha nasabah debitur atau
peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan
dapat meningkatkan usahanya.
Banyaknya kredit yang
disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi.
Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah. Tujuan utama pemberian suatu kredit bagi bank adalah kredit komersil merupakan kredit yang diberikan untuk
memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan. Kredit konsumtif
merupakan kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang
bersifat konsumtif. Kredit produktif merupakan kredit yang diberikan oleh bank
dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur.
Fungsi Kredit
Fungsi dari suatu
kredit bagi masyarakat yaitu (Kasmir, 2002: 106-108)
Menjadi motivator peningkatan kegiatan perdagangan dan
perekonomian
Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat
Memperlancar arus barang dan arus uang.
Meningkatkan produktivitas yang ada.
Meningkatkan kegairahan berusaha mesyarakat.
f. Memperbesar modal kerja perusahaan.
Selain memiliki tujuan, kredit
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
b. Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas
uang.
d. Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
f. Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi
ekonomi yang ada.
h. Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan
internasional.
Jenis-Jenis Kredit
Dilihat Dari Segi Tujuan
Pegunaannya
Kredit Produktif
Kredit
investasi : kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru
akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
Kredit modal kerja : kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha,
termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau
penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun
membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
Kredit Konsumtif
Kredit yang diberikan digunakan
untuk konsumsi secara pribadi.
Dilihat Dari Segi Sektor
Usaha
a.
Kredit pertanian
Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b.
Kredit peternakan
Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c.
Kredit industri
Yang diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
Yang diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d.
Kredit perumahan
Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
1.
Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
a.
Kredit jangka pendek
Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
b.
Kredit jangka menengah
Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.
Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.
c.
Kredit jangka panjang
Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
2.
Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
a. Kredit dengan jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
b. Kredit tanpa jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
b.
Jaminan
Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat
memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini
masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan
belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan
jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai
berikut.
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak
merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak.
Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria
7P, berikut penjelasannya :
1.
Personality
: Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam
menghadapi suatu masalah.
2. Party : Menggolongkan nasabah berdasarkan
klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter,
modal.
3. Perpose : Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah
dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja
atau investasi.
4.
Prospect
: Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha
nasabah yang mengajukan kredit.
5.
Payment
: Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6.
Profitabilitas
: Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah
setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7.
Protection
: Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau
jaminan asuransi
Dalam dunia perbankan
pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering
disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.
Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
1.
Character
Adalah data tentang kepribadian dari calon
pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup,
keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk
mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi
kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
2.
Capacity
Merupakan kemampuan calon nasabah dalam
mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola
usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah
mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini
merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
3.
Capital
Adalah
kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa
dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio
keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari
kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan,
dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
4.
Collateral
Adalah
jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar
tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir,
artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan
yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
5.
Condition
Pembiayaan
yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan
dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari
kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan
usaha calon pelanggan.
c. Kualitas Kredit
Semakin banyak kredit yang
disalurkan, semakin besar pula prolehan laba dari bidang ini. Bahkan hampir
semua bank masih menghandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran
kreditnya, di samping dari penghasilan atas fee based yang berupa
biaya-biaya dan jasa-jasa bank lainya yang disebabkan ke nasabah.
Menurut
Suhardjono (2003: 256-257)
kualitas kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
a.
Lancar, Kredit yang digolongkan lancar apabila memenuhi criteria sebagai
berikut:
1. Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening Bank dan
tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu
menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat.
3. Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
b.
Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kredit yang
digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga
sampai 90 hari.
2. Jarang mengalami cerukan atau overdraft.
3. Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu
menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan masih akurat.
4. Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
5. Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil.
c. Diragukan, Kredit
yang digolongkan diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga
yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari.
2. Terjadi cerukan atau overdraft yang bersifat
permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas.
3. Hubungan debitur dengan Bank semakin memburuk dan
informasi keuangan debitur tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya.
4. Dokumentasi kredit tidak lengkap dan pengikatan agunan
yang lemah.
5. Pelanggaran yang prinsipal terhadap persyaratan pokok
dalam perjanjian kredit.
Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Kurang
lancar, Kredit yang digolongkan
kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga
yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari.
2. Terdapat cerukan atau overdraft yang berulang kali
khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas.
3. Hubungan debitur dengan Bank memburuk dan informasi
keuangan debitur tidak dapat dipercaya. Dokumentasi kredit kurang lengkap dan
pengikatan agunan yang lemah.
4. Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit.
5. Perpenjangan kredit untuk menghubungkan kesulitan
keuangan.
Kredit
Macet apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga
yang telah melampaui 270 hari.
b. Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak
ada.
Teknis
penyelamatan kredit macet
1.
Rescheduling
:
·
Perpanjangan
waktu pembayaran kredit (6 bulan menjadi satu tahun)
·
Perpanjangan
jangka waktu angsuran (angsuran 36 kali menjadi 48 kali)
2.
Reconditioning
·
Kapitalisasi
bunga (bunga dijadikan hutang pokok)
·
Penundaan
pembaran bunga
·
Penurunan
suku bunga
·
Pembebasan
bunga
3.
Restructuring
·
Menambah
jumlah kredit
·
Menambah
equity (menyetor uang tunai atau tambahan dari pemilik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar