Minggu, 10 April 2016

Bank Indo & Syariah (MLK) - pert4





Bank Indonesia & Bank Syariah 


 Status dan Kedudukan Bank Indonesia
       a.      Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang – undang baru, yaitu Undang – Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang – Undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan  pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang – undang tersebut. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
       b.      Sebagai Badan Hukum
Status  Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi Bank Indonesia
1.      Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government)
Bank sentral berfungsi memberikan nasehat dan bantuan untuk mengelola berbagai maslah/transaksi keuangan pemerintah, seperti menyimpan asset milik pemerintah.
2.     Banknya Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort)
Bank sentral memberi bantuan kepada bank-bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi sulit mendapatkan dananya dari sumber dana lain.
3.     Penentu dan Pelaksana Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)
Bank sentral bertugas mengendalikan jumlah uang beredar (dan tingkat bunga) dengan  menggunakan instrument-instrumen kebijakan moneter.
4.    Pengawasan, Evaluasi, dan pembinaan Perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank)
Bank Indonesia adalah lembaga keuangan yang terbesar dan terpenting, maka kesehatan dan kestabilan sektor perbankan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan oleh bank sentral sangat penting.
5.            Penanganan Transaksi Giro (The Clearing)
Bank sentral mengontrol dan mengelola kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang sangat besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara.
6.            Riset-riset Ekonomi
Riset-riset yang dilakukan bank sentral terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter.
Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia adalah suatu lembaga secara mandiri berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan menghilangkan uang rupiah dari peredaran.

 Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
1.      Sistem perbankan Indonesia
Sistem perbankan itu merupakan suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut kelembagaannya, kegiatan usahanya serta cara dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan mengikuti suatu aturan tertentu.
Untuk mengetahui sistem perbankan di Indonesia, tak lain kita harus berpacu pada UU tentang perbankan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yang dapat disimpulkan  bahwa Perbankan Indonesia tidak hanya beroperasi dengan prinsip konvensional saja, melainkan juga dapat beroperasi dengan prinsip syariah, yang biasa disebut dengan dual banking system.

2. Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional
Keleluasaan perbankan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank umum dan Bank Pengkreditan Rakyat bebas memilih prinsip yang akan digunakannya, baik konvensional maupun syariah.
Akan tetapi ada perbedaan hak antara Bank umum dan Bank Pengkreditan.Bank Umum dapat beroperasi dengan dua prinsip secara berbarengan secara terpisah, tapi Bank Pengkreditan Rakyat hanya boleh memilih satu diantara dua pilihan itu.Komvensional, atau syariah.

                  3. Pengaturan Bank Syariah dalam Undang - Undang Perbankan
Bank syariah dalam UU yang telah disebutkan, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi bank syariah dalam sistem perbankan nasional, tapi juga meliputi aspek kelembagaan dan sistem operasional perbankan syariah itu sendiri.

Fungsi Bank Syariah
Bank syariah dalam skema non-riba memiliki empat fungsi sebagai berikut :
1.      Fungsi Manajer Investasi
Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana. 

2.      Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor – sektor yang produktif dengan risiko minim dan tidak melanggar ketentuan syariah.
3.      Fungsi Sosial
Fungsi ini merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Ada dua instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dan instrumen qardhul hasan. Instrumen Ziswafberfungsi untuk menghimpun ziswaf dari masyarakat, pegawai bank, serta bank sendiri sebagai lembaga milik para investor. Instrumen qardhul hasan berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infak dan sadaqah yang tidak ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh yang memberi.
4.      Fungsi jasa keuangan
Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.
Namun mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.

Karateristik Bank Syariah
Karakteristk Bank Syariah diantaranya :
1.      Berdasarkan prinsip syariah
2.      Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
§  pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
§  Tidak mengenal konsep “time-value of money”
§  Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
3.      Beroperasi atas dasar bagi hasil
4.      Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
5.      Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
6.      Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
7.      Tidak membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil (dapat melakukan transaksi 2 sektor riil.

Kegiatan Usaha Bank Syariah
1.      Penghimpun Dana
2.      Penyaluran dana
3.      Jasa pelayanan
4.      Berkaitan dengan surat berharga
5.      Lalu lintas keuangan dan pembayaran
6.      Berkaitan dengan pasar modal   
7.      Investasi
8.      Dana pensiun
9.      Sosial















Teknik Manaj.resiko ( MR )-pert4



Alternatif Resiko
Resiko berhubungan dengan ketidakpastian. Ini terjadi karena  tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Secara umum resiko diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan di mana terdapat kemungkinan yang merugikan
Beberapa alternatif bisa dipilih untuk mengelola risiko yang dihadapi, yaitu :
  1. PENGHINDARAN RISIKO ( RISK AVOIDANCE )
            Risiko yang terjadi dapat diatasi dengan berbagai tindakan pencegahan
            2.   PENANGGUNGGAN ATAU PENAHANAN RISIKO ( RISK RETENTION )
Perusahaan menanggung sendiri risiko yang muncul. Jika risiko benar terjadi, perusahaan tersebut harus menyediakan dana untuk menanggung risiko tersebut.
            3.     PENGALIHAN RISIKO ( RISK TRANSFER )
Memindahkan risiko ke pihak lain ( mentransfer risiko ke pihak lain). Karena pihak lain biasanya mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk mengendalikan risiko, baik karena skala ekonomi yang lebih baik sehingga bisa mendiversifikasikan risiko lebih baik.
            Risiko ini bisa dilakukan melalui beberapa cara :
1)      Asuransi
Asuransi merupakan metode transfer risiko yang paling umum, khususnya untuk risiko murni ( pure risk ). Asuransi adalah kontak perjanjian antara yang diasuransikan ( insured ) dan perusahaan asuransi ( insurer ), di mana insurer bersedia memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pihak yang diasuransikan, dan pihak pengasuransi ( insurer ) memperoleh premi asuransi sebagai balasannya.
2)    Hedging
Hedging atau lindung nilai pada dasarnya mentransfer risiko kepada pihak lain yang lebih bisa mengelola risiko lebih baik melalui transaksi instrument keuangan.
            3). Incorporated
Incorporated atau membentuk perseroan terbatas merupakan alternatif transer risiko, karena kewajiban pemegang saham dalam perseroan terbatas hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  1. PENGENDALIAN RISIKO (RISK CONTROL)
Merupakan tahapan yang harus dilakukan seseorang/perusahaan setelah mengetahui risiko yg dihadapi dan menganalisis risiko tersebut.
Pengendalian risiko dapat dilakukan 2 cara :
1.      Pengendalian risiko secara fisik (physical)
Pengurangan dan pencegahan risiko saling berkaitan erat dan pada dasarnya dapat dicapai  dengan cara mengurangi maupun menyingkirkan sebagian atau sepenuhnya risiko yang akan timbul.
2.      Pengendalian risiko secara financial
            Dimana risiko tersebut ditransfer ke perusahaan asuransi.


      KEPUTUSAN MEMILIH ALTERNATIF MANAJEMEN RISIKO
Frekuensi (Probabilitas )
Severity (Keseriusan )
Teknik yg dipilih
Rendah
Rendah
Ditahan
Tinggi
Rendah
Ditahan
Rendah
Tinggi
Ditransfer
Rendah
Tinggi
Dihindari

 Fokus dan Timing Pengendalian Risiko
a. Fokus pengendalian risiko
Pengendalian risiko bisa difokuskan pada usaha mengurangi kemungkinan ( probability ) munculnya risiko dan mengurangi keseriusan ( severity ) konsekuensi risiko tersebut. Pemisahan ( separation ) dan duplikasi ( duplication ) merupakan dua bentuk umum metode untuk mengurangi keseriusan risiko.
b.Timing pengendalian risiko
Dari sisi timing ( waktu ), pengendalian risiko bisa dilakukan sebelum, selama, dan sesudah risiko terjadi.